Saturday, March 1, 2014

Dalil Dalil syar'i larangan menggambar / melukis makhluk bernyawa

Bismillah.
DALIL DALIL TERKAIT HUKUM DAN LARANGAN MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Keterangan Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Sesungguhnya banyak sekali hadits-hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam
kitab-kitab yang shahih, baik itu Sunan ataupun
musnad-musnad, mengenai haramnya membuat
gambar (lukisan, foto dan ukiran) sesuatu yang
bernyawa, entah itu (gambar) manusia atau
bukan.
Didalam hadits-hatdis itu ada riwayat yang
menceritakan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi
wasalam merobek tirai-tirai yang bergambar dan
memerintahkan menghapus gambar-gambar.
Disamping itu beliau melaknat tukang gambar
dan menerangkan bahwa mereka termasuk
orang-orang yang paling keras mendapat siksa di
hari kiamat.
Disini saya (Syaikh Bin Baz) akan menyampaikan
secara global hadits-hadits shohih mengenai
permasalahan ini beserta keterangan ulamanya.
Dan akan saya jelaskan mana yang benar, Insya
ALLAH Ta’ala.
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
bersabda : ALLAH Ta’ala berfirman : Dan
siapakah yang lebih dzalim dari mereka yang
akan membuat satu ciptaan seperti ciptaan-Ku,
maka hendaknya mereka menciptakan satu
dzarrah, atau biji, atau gandum.” (Dalam
Shahihain, lafadz Riwayat Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya manusia yang paling keras
disiksa di hari Kiamat adalah para tukang
gambar (mereka yang meniru ciptaan Allah)”.
(Shahihain – yakni dalam dua kitab Shahih
Bukhari dan Muslim atau biasa disebut
muttafaqun ‘alaihi, red)
Dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar-
gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang
telah kalian buat!’”. (Dalam Shahihain, lafadz
Bukhari).
Dari Abu Juhaifah Radiyallahu ‘anhu :
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam
telah melarang dari (memakan) hasil (jual beli)
darah, anjing, usaha pelacuran, dan (beliau) telah
melaknat pemakan riba, yang menyerahkannya,
pembuat tato (gambar tubuh), yang meminta
ditato serta tukang gambar.” (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : Saya
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam bersabda : “Siapa yang membuat satu
gambar di dunia, dia dibebani (disuruh) untuk
meniupkan ruh pada gambar itu dan ia bukan
peniupnya (tidak akan mampu meniup ruh untuk
menghidupkan gambar tsb, red)”. (Muttafaqun
‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu : “Semua
tukang gambar di Neraka dan dijarikan baginya
setiap yang digambarnya satu jiwa (ruh) yang
menyiksanya di Jahannam. Ibnu Abbas berkata :
“Jika kamu mesti mengerjakannya, maka buatlah
(gambar) pohon-pohon dan apa-apa yang tidak
bernyawa (roh).” (HR Muslim).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, ia berkata
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk
menuju saya dan saya menutup bilik dengan tirai
tipis bergambar (dalam riwayat lain :
menggantungkan tirai tipis bergambar kuda
bersayap…), maka ketika beliau melihatnya dia
merobeknya dan dengan wajah merah padam,
beliau bersabda : “Hai Aisyah, manusia yang
paling keras disiksa di Hari Kiamat adalah
mereka yang meniru ciptaan ALLAH.” Kata
Aisyah : “Maka kami memotong-motongnya lalu
menjadikannya satu atau dua
bantal.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Al Qasim bin Muhammad dari Aisyah, ia
berkata : “Saya membeli sebuah bantal
bergambar. Maka ketika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam melihatnya, beliau berdiri di pintu
dan tidak masuk. Saya mengenal tanda
kemarahan pada wajah beliau. Saya berkata “ Ya
Rasulullah, saya taubat kepada ALLAH dan
RasulNya, apa dosa saya ?” Beliau bersabda :
“Ada apa dengan bantal ini ?” Saya berkata :
“Saya membelinya agar Anda duduk di atasnya
dan menyandarinya.” Maka Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-
gambar ini akan disiksa di hari Kiamat, dan
dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang
telah kalian buat!’ Dan sabdanya lagi :
Sesungguhnya rumah yang didalamnya ada
gambar-gambar tidak akan dimasuki oleh
malaikat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
“(Sesungguhnya kami para) Malikat tidak masuk
rumah yang didalamnya ada anjing dan
gambar” (HR Bukhari & Muslim, dengan lafadz
Muslim). Dalam riwayat Ibnu Umar
“(Sesungguhnya kami para) Malaikat tidak masuk
rumah yang didalamnya ada anjing dan
gambar.”.
Dari Zaid bin Khalid dari Abi Talhah secara
marfu’ : “Malaikat tidak akan masuk rumah yang
didalamnya ada anjing dan patung
(gambar).” (HR Muslim).
Dari Abi al Hayyaj Al Asadi, ia berkata : Ali
mengatakan pada saya : Maukah kamu saya utus
kepada apa yang saya pernah diutus oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam : yaitu
“Jangan kau tinggalkan satu gambarpun,
melainkan kamu hapuskan dia dan tidak ada satu
kuburpun yang menonjol (dikejeng, red)
melainkan kau ratakan dia.” (HR Muslim).
Dari Jabir Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam menyuruh
Umar bin Khattab (waktu Fathu Mekkah) sedang
beliau ketika itu di Bath-ha’ agar mendatangi
Ka’bah dan menghapus semua gambar
didalamnya dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam
tidak masuk sampai semua gambar telah
dihapus. (HR Ahmad, Abu Dawud, Al Baihaqi,
Ibnu Hibban dan beliau mensahihkannya).
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha : “Bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam tidak pernah
membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang ada
padanya SALIB-SALIB melainkan beliau
mematahkannya. “ (HR Bukhari). Dan Al
Kasymihani dengan lafadz “gambar-gambar”,
dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi
Shuwar dan menguraikan hadits tersebut
Imam Nasa’I meriwayatkan dengan lafadz :
“Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril :
Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam
rumah Anda ada tirai brgambar ? Maka jika Anda
potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan
hamparan yang dipijak (dihinakan setelah
dipotong, red – barulah Jibril akan masuk).
Karena sesungguhnya kami – para malaikat –
tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya
ada gambar-gambar.” (HR Abdur Razaq, Ahmad,
Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan
Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).
Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang
masalah ini. Hadits-hadits ini adalah dalil yang
nyata tentang haramnya membuat gambar
sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar
yang diancam dengan neraka bagi
penggambarnya. Hadits ini menunjukkan
keumuman segala jenis gambar, baik itu
didinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan
sebagainya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasalam tidak membedakannya, baik yang tiga
dimensi atau selainnya. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam melaknat pembuatnya dan
mengabarkan paling keras disiksa di hari kiamat
dan semuanya di Neraka.
Imam Al Hadifz Ibnu Hajar Al Atsqalani
mengatakan : “Kata al Khaththabi : dan gambar
yang menghalangi masuknya malaikat ke dalam
rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi
hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang
makhluk yang bernyawa, yang tidak terpotong
kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya
dosa tukang gambar itu besar karena gambar-
gambar itu ada yang diibadahi selain ALLAH,
selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah
(bahaya) bagi yang memandangnya (gambar
wanita, tokoh, ulama, red).”
Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarah
Muslim : “Sahabat kami dan para Ulama selain
mereka mengatakan bahwa haramnya membuat
gambar hewan adalah sekeras-keras
pengharamaan. Ini termasuk dosa besar karena
ancamannya juga amat besar, sama saja apakah
dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan
membuatnya jelas sekali haram karena meniru
ciptaan ALLAH. Sama saja apakah itu dilukis
pada pakaian, permadani, mata uang, bejana,
dinding atau lainnya. Adapun menggambar
pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa,
tidak apa-apa. Inilah hakikat hukum
menggambar. Sedangkan gambar makhluq
bernyawa, jika digantung / ditempel di dinding, di
sorban dan tindakan yang tidak termasuk
menghinakannya, maka jelas hal itu terlarang.
Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai
alas kaki atau sebagai sandaran (setelah
dipotong kepalanya, red) maka tidaklah haram
dan tidak ada bedanya apakah gambar tsb
berjasad (punya bayangan/3 dimensi) atau tidak.
Ini adalah kesimpulan mahdzab kami dalam
masalah ini yang semakna dengan perkataan
jumhur Ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in,
dan orang yang sesudah mereka (Tabi’ut
Tabi’in). Ini juga pendapat Imam Ats Tsauri,
Malik Bin Anas dan Abu Hanifah serta ulama
lainnya.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada
perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar
tiga dimensi atau bukan, dilukis di atas kertas
atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak ada
perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau
pembesar.
Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha ia berkata : “Saya
biasa bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu
‘alaihi wasalam dan saya punya beberapa orang
teman yang bermain bersama saya. Maka jika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam masuk,
mereka menutupinya dari beliau lalu berjalan
sembunyi-sembunyi dan bermain bersama
saya.” (HR Bukhari Kitab Al Adab Bab Al
Inbisaath ilaa an Naas, Fath 10/526 dan Muslim
kitab Fadhail Ash Shahabah Bab fii Fadhail
Aisyah, An Nawawi 15/203 dan 204).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari
tentang hadits ini “ Hadits ini dijadikan dalil
bolehnya boneka dan mainan untuk bermain
(mendidik) anak perempuan, dan sebagai
pengkhususan dari keumuman larangan
mengambil gambar. Iyadl juga menetapkan yang
demikian dan ia menukil dari jumhur,
bahwasanya mereka membolehkan boneka atau
mainan ini untuk melatih dan mendidik anak-
anak perempuan agar mengenal bagaimana
mengatur rumah-tangga dan merawat anak-anak
nantinya. Dan sebagian ulama menyatakan ini
mansukh (telah dibatalkan). Ibnu Bathal
cenderung pada pendapat ini dan ia menceritakan
dari Abi Zaid dari Malik. Tetapi dari sini pula Ad-
Daudy merajihkan bahwa hadits Aisyah (diatas)
mansukh. Sedang Ibnu Hibban dan Nasa’I
membolehkan namun tidak membatasi untuk
anak-anak kecil walaupun padanya ada
perbincangan.
Al Baihaqi mengatakan setelah mentakhrij
hadits-hadits tersebut : Telah tsabit (tetap)
larangan tentang mengambil gambar. Maka
kemungkinan rukhsah bagi Aisyah terjadi
sebelum pengharaman. Ibnul jauzi menetapkan
yg demikian juga, sehingga beliau berkata : “Dan
Abu Dawud dan An Nasa’I dari sisi lain dari
Aisyah (ia berkata) : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasalam datang dari perang Tabuk
(Khaibar) {lalu menyebut hadits beliau merobek
tirai yang terpancang di pintunya{ Kemudia
Aisyah melanjutkan, lalu beliau menyingkap sisi
tirai di atas mainan Aisyah dan Beliau bersabda :
“Apa ini hai Aisyah ?”. Saya menjawab :”Boneka
perempuan saya”. Beliau melihat kuda-kudaan
bersayap yang dalam keadaan terikat, lalu
bersabda : “Apakah ini ?” Saya katakan : “Kuda
bersayap dua. Tidakkah Anda mendengar bahwa
Sulaiman ‘alaihis salam mempunyai kuda yang
bersayap ? Beliaupun tertawa.”.
Al Khathabi berkata : Dalam hadits ini
menunjukkan mainan untuk anak-anak
perempuan tidaklah seperti semua gambar yang
datang ancaman, hanya saja beliau memberikan
keringanan bagi Aisyah karena pada waktu itu
Aisyah belum dewasa.”
Al Hafidz berkata : Penetapan dengan dalil ini
ada perbincangan, akan tetapi kemungkinannya
adalah karena Aisyah waktu peristiwa perang
Khaibar berusia 14 tahun dan waktu peristiwa
perang Tabuk sudah baligh. Dengan demikian, ini
menguatkan riwayat yang mengatakan hal itu
terjadi pada peristiwa Khaibar dan
mengumpulkannya dengan pendapat Al Khathabi.
(Syaikh Bin Baz) Oleh karena itu, jika hal ini telah
dipagami, maka meninggalkan gambar-gambar
(boneka) itu adalah lebih selamat karena padanya
ada perkara yang meragukan. Mungkin
penetapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam
bagi Asiyah itu sebelum munculnya perintah
beliau untuk menghapus gambar-gambar.
Dengan begitu hadits Aisyah ini menjadi
mansukh dengan datangnya larangan dan
perintah penghapusan gambar itu, kecuali yang
terpotong kepalanya atau dihinakan,
sebagaimana madzab Al baihaqi, Ibnul Jauzi dan
Ibnu Bathal. Dan mungkin juga ini dikhususkan
dari pelarangan itu (sebagaimana pendapat
jumhur) untuk kemaslahatan pendidikan. Ini
karena permainan itu merupakan bentuk
penghinaan atas gambar (boneka). Jadi
kemungkinan ini maka lebih aman untuk
meninggalkannya, sebagaimana pengamalan
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dari
Al Hasan bin Ali bin Abu Thalib Radiyallahu
‘anhu :” Tinggalkan apa yang meragukanmu
kepada yang tidak meragukanmu.” (HR Ahmad
1/200, Disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam
tahqiqnya terhadap Musnadz 3/169, Ath
Thayalisi hal 163 no 1178 dan AL Albani
mensahihkan dalam jamius Shaghir 3372 dan
3373, pent).
Demikian juga dalam hadits berikut ini dari
Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara
marfu’ “ Yang halal itu jelas dan yang haram itu
jelas. Dan diantara keduanya ada perkara-
perkara sybhat yang kebanyakan manusia tidak
mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri
dari syubhat, maka dia telah membersihkan Dien
dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh
kepada yang haram, seperti penggembala sedang
menggembalakan ternaknya di sekitar tempat
yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia
terjatuh padanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/
Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama
tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin
Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia.
Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.
Di sadur dari salafy.or.id

No comments:

Post a Comment