video fotografi oleh dua ‘ulama besar Saudi Arabia
(Hafidzahumallah) yaitu Syaikh Bin Baaz dan Syaikh
Al-’Utsaimin, berkaitan dengan hadits :
Dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu `anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam bersabda :
“Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari
Kiamat adalah para tukang gambar [makhuk hidup] ( yaitu
mereka yang meniru ciptaan Allah)”. (Shahihain – yakni
dalam dua kitab Shahih Bukhari dan Muslim atau biasa
disebut muttafaqun `alaihi,.
Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :
Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti
kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana
dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah,
apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di
luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak
boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah
yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah
berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh
meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla
ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas
bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?
Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan
dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan.
Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga
alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya.
Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu
untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai
gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat
di majalah, itu adalah diluar sepengetahuan saya. Dan ini
tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya
pun tidak meridhoinya.
Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita
penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang
di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh
membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu,
dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti
saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal
tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja
boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi
gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang
menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).
Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan
tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan
acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang
atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.
No comments:
Post a Comment