Sunday, March 2, 2014

Penyimpangan - Penyimpangan ihya atturots season 6

Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-
Bugisi

Jarh Mufassar Atasnya

 Pada edisi yang lalu, kita telah membahas tentang
keterkaitan yang erat antara Abdurrahman Abdul
Khaliq dengan Ihya At Turats-nya. Nampak dari hari
ke hari semakin banyak penyimpangan demi
penyimpangannya dari manhaj Salafus Shaleh yang
ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah wal
Jama’ah rahimahumullah Ta’ala. Tentunya itu berarti
akan semakin memperjelas perbedaan antara yang
haq dan yang batil, yang Sunnah dan yang bid’ah.
Maka pada edisi kali ini, kita akan melihat dua
pendapat dari kalangan para ulama – antara yang
memberi rekomendasi terhadap organisasi Ihya At
Turats dan yang memberi peringatan darinya -,
bahkan diantara ulama menuduhnya sebagai
organisasi yang dibangun di atas hizbiyyah dan
fanatisme kelompok. Lalu kita bisa melihat apakah
diantara kedua pendapat tersebut terlihat perbedaan
secara hakiki? Lalu manakah dari kedua pendapat
tersebut yang mendekati kebenaran, kemudian
menjadikannya sebagai pegangan. Dan apakah dalam
permasalahan ini bisa diterapkan kaidah “Al-Jarh al-
Mufassar Muqoddam ‘ala at-Ta’dil” (Cercaan yang
rinci dan dijabarkan lebih didahulukan daripada
pujian).
Para pembaca yang budiman, sebelum kita
memasuki inti pembahasan, penulis hanya sekedar
mengingatkan bagi mereka yang pernah membaca
makalah Al-Akh Abdullah Taslim Al-Buthoni –
semoga Allah memberikan hidayah kepada kita
semua- dalam salah satu makalahnya yang berjudul
“Memahami Kaidah Al Jarhul Mufassar Muqaddamun
Alatta’diil dan Sikap Kita di Tengah Kerasnya
Gelombang Fitnah”, ketika ia ditanya tentang
“Konsep al-Jarh al-Mufassar Muqoddam ala at-
Ta`dil, yang biasa diterapkan sekelompok kaum
dalam konflik beda ijtihad ulama dalam kasus seperti
Ihya Turots ini?”.
Al Akh Abdullah Taslim juga ditanya tentang “Apakah
Syaikh Rabi’ bin Hadi hafidzahullah termasuk deretan
kibarul ulama senior atau paling senior di Saudi”.
Namun sayang sekali, karena pertanyaan tersebut
justru berusaha dibiaskan, dipalingkan ke
permasalahan lain dan tidak mengkerucut dalam
menjawab inti permasalahan. Bahkan yang tampak
dari jawaban tersebut, bahwa sangat terkesan pihak
yang menjarh (mengkritik) organisasi ini tidak
membawa dalil dan hujjah yang kuat, sehingga jarh
para ulama terhadapnya menjadi mentah.
Bahkan dalam jawaban saudara Abdullah nampak
terkesan bahwa Syaikh Rabi’ tidak termasuk ulama
paling senior di Saudi, juga nampak isyarat [1]
bahwa beliau tergolong ke dalam ulama yang
muta’annit/mutasyaddid (terkenal keras dan mudah
mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut
para imam lainnya tidak mempengaruhi kedudukan
seorang perawi), tanpa menyebutkan secara rinci
tentang sebab para ulama mencerca dan mentahdzir
dari organisasi ini.
Nah untuk itulah disini akan kami uraikan secara
ringkas cara memahami kaidah tersebut dengan
tepat dan benar, lantas setelah itu menerapkannya ke
dalam permasalahan yang diperselisihkan ini.
Tentang kaidah “Al-jarhu al-mufassar muqoddam
‘alaa at-ta’diil”, maka hukum asalnya bahwa kaidah
ini merupakan kaidah yang telah diamalkan oleh
mayoritas muhadditsin ,terkecuali apabila ada tanda
atau qorinah yang menguatkan pendapat yang men-
ta’dil/memuji. Doktor Abdul Aziz bin Abdul Lathif
dalam kitabnya :”Dhawabit al-Jarh wat-
Ta’dil” (hal:65), mengatakan:
“Jika bertentangan antara cercaan yang dijabarkan
dengan pujian yang berasal dari dua imam atau
lebih, maka madzhab jumhur lebih mendahulukan
cercaan daripada pujian secara mutlak. Sama saja,
apakah yang memuji lebih banyak dari yang
mencerca atau lebih kurang atau jumlahnya sama.
Yang demikian itu disebabkan karena yang mencerca
memiliki tambahan ilmu tentang keadaan perawi
yang tersembunyi yang tidak diketahui oleh yang
memuji. Maka yang mencerca membenarkan ucapan
yang memuji dalam hal keadaannya yang nampak
secara dzhahir dan ia menjelaskan keadaan yang
tersembunyi dari perawi tersebut (yang tidak
diketahui yang memuji).”
Bagi siapa yang ingin melihat pembahasan tentang
masalah ini,silahkan merujuk kitab-kitab berikut:
a. Al-Kifayah fii ‘Ilmi ar-Riwayah bab Al-Qoulu fil
Jarhi wat-Ta’diil idza Ijtama’a, tulisan Al-Khathib
Al-Baghdadi
b. Qowa’id fii ‘Uluum al-Hadits, tulisan Al-Tahawuni
174-197
c. Taudhihul Afkar, jilid 2:133-167
d. ‘Uluum al-Hadits Ibnu As-Shalaah, bersama At-
Taqyiid wal-Iidhaah
e. Al-’Iraqi:119-120 dan lain-lain
Jika hal ini telah jelas,maka kami pun akhirnya
memasuki penjelasan dari masing-masing pendapat
para ulama yang “terlihat” pro-kontra dalam
menyikapi “Organisasi Ihya At-turats” yang berpusat
di Kuwait.
Pendapat yang memuji Ihya At Turats
Para ulama yang memberi rekomendasi terhadap
organisasi ini, sebagaimana yang disebutkan oleh al
akh Firanda dengan menukil dari kitab “Syahâdât
Muhimmah li-Ulamâ al-Ummah” yang disebarkan
oleh organisasi Ihya At Turats sendiri dalam situs
mereka adalah:
1. Syaikh Abdul Aziz bin Bâz
2. Muhammad bin Shâleh Al-Utsaimîn
3. Abdul Aziz bin Abdullah Aalus Syaikh
4. Shâleh bin Abdul Azîz âlus Syaikh
5. Shaleh bin Abdullah bin Humaid
6. Abdullah bin Mani’
7. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah aalu Fauzan
8. Abu Bakar Jabir Al-Jazaairi
9. Ali bin Muhammad Nashir Faqihi
10.Bakr bin Abdullah Abu Zaid
11. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi
12. Abdullah Ash-Shaleh Al-Utsaimin
13. Doktor Muhammad Al-Maghrawi
14. Muhammad Shafwat Nuruddin dan
15. Abdullah bin Shaleh Al-Ubailan.
Demikian pula yang tidak terdapat dalam kitab
tersebut di atas dari pendapat para masyaikh yang
merekomendasi organisasi ini seperti Syaikh Abdul
Muhsin Al-Abbad, Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-
Abbad dan Ibrahim Ar-Ruhaili, hafidzhahumullah
Ta’ala.
Adapun pujian Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
rahimahullah, maka dalam “Syahadat” tersebut
disebutkan 7 buah rekomendasi dari Syaikh
rahimahullah dengan rincian sebagai berikut:
Tazkiyah pertama: Pujian beliau terhadap bangunan
baru milik organisasi ini.
Tazkiyah kedua: Pujian terhadap manhaj organisasi
yang tertulis (manhaj tertulis, red) dan disodorkan
kepada beliau. Dalam manhaj “tertulis” organisasi
tersebut menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1-Berdakwah dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya,
dengan manhaj Salafus Shalih
2-Berdakwah menuju peribadatan kepada Allah
semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan
agama hanya untuk-Nya dan memperbaiki amalan
3-Beramal dalam ber-ta’awun bersama kaum
muslimin di atas kebaikan dan taqwa dan salam
bertatap muka dengan mereka di atas kebaikan dan
berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya Shallallahu alaihi wasallam
4-Menyebarkan kebaikan, keutamaan, keadilandan
perbuatan baik
5-Membantu orang-orang yang membutuhkan, fakir
miskin, menjamin anak-anak yatim dan membantu
orang yang mengalami musibah
6-Membangun masjid, ma’had, pusat-pusat
Islam,yayasan dakwah dan kesehatan
7-Menghidupkan warisan Islam melalui penyebaran
kitab-kitab Salafus shalih
8-Memperingatkan kaum muslimin dari berbagai
bid’ah dan perkara –perkara baru dalam agama
9-Mengarahkan orang-orang yang baik dan hendak
berbuat kebaikan agar meletakkan proyek dan
sumbangan mereka di tempat yang tepat
Demikianlah secara ringkas “Manhaj Dakwah” yang
ditulis oleh rganisasi Ihya At-Turats, lalu
disampaikan kepada para masyaikh, termasuk
kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah di
masa hidup beliau.
Tazkiyah ketiga : Pujian terhadap organisasi ini
berdasarkan berita yang disampaikan kepada beliau
bahwa organisasi Ihya At-Turats bergerak dalam :
mewujudkan keutamaan warisan Islam
mengumpulkan manuskrip dan kitab-kitab Islam
memberi semangat kepada para ulama dan para
peneliti yang melakukan dirasah Islamiyah, lalu
menyebarkan penelitian dan pembahasan mereka
memurnikan warisan Islam dari berbagai bid’ah,
khurafat yang merusak keindahan Islam
nembuat kotak untuk zakat dan mengarahkannya
dengan cara-cara yang disyari’atkan
Tazkiyah ke 4,5 dan ke-6, menjelaskan tentang
pujian beliau terhadap “Maktabah Thalibul Ilmi” milik
Ihya At Turats yang menyebarkan beberapa buku-
buku para ulama yang bermanfaat
Tazkiyah ke-7 : berisi tentang kesediaan beliau
menghadiri acara pembukaan sekretariat organisasi
Ihya At Turats di London dan di berbagai tempat.
Adapun tazkiyah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-
Utsaimin rahimahullah, terdapat 2 tazkiyah yang
disebutkan sebagai berikut :
Tazkiyah pertama: Pujian beliau terhadap “manhaj
tertulis” yang berjudul “Masiratul Khair” milik
organisasi Ihya At Turats, yang isinya sebagaimana
yang telah tertera disebutkan diatas (lihat tazkiyah
Syaikh Bin Baaz no:2)
Tazkiyah kedua: Pujian beliau terhadap kitab-kitab
thalibul ilmi yang disebarkan oleh Ihya At Turats
Adapun tazkiyah dari Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh
hafidzhahullah, berisi pujian terhadap maktabah
Thalibul Ilmi yang disebarkan oleh organisasi Ihya At
Turats.
Sementara tazkiyah dari Syaikh Shalih Alus Syaikh
hafidzhahullah, beliau memuji terhadap sebagian
amalan dan kegiatannya, namun beliau tidak merinci
apa sajakah “sebagian amalan dan kegiatan
tersebut”.
Lantas tazkiyah dari Shalih bin Abdullah bin Humaid,
beliau memuji proyek-proyek dan kegiatan dakwah
dan yang bersifat ilmiah.
Tazkiyah dari Syaikh Abdullah bin Mani’, berisi
pujian terhadap pameran yang didalamnya
diperlihatkan berbagai kegiatan organisasi ini dalam
dakwah dan ta’lim-nya.
Serta tazkiyah dari Syaikh Shalih Al-Fauzan
hafidzhahullah, berisi pujian terhadap “manhaj
tertulis” dari organisasi ini.
Adapun tazkiyah dari Syaikh Nashir Al-Faqihi,berisi
pujian terhadap banyak dari proyek perencanaan Ihya
At Turats.
Adapun tazkiyah dari Bakar Abu Zaid, berisi pujian
terhadap maktabah Thalibul Ilmi yang disebarkan
oleh organisasi Ihya At Turats.
Dan masih ada beberapa fatwa lagi yang tercantum
di dalam buku “Syahadah Muhimmah” tersebut, yang
tidak perlu untuk kami cantumkan disini, karena Al-
Akh Firanda juga tidak menyebutkannya. Sehingga
hanya cukup dengan menyebut kalimat : “dan lain-
lain”, karena mungkin pada sebagian masyayikh yang
disebutkan masih menjadi pembicaraan di kalangan
para ulama. [2]
Demikianlah ringkasan dari fatwa para ulama yang
disebutkan mentazkiyah organisasi tersebut.
Nah, sekarang mari kita melihat dengan “mata hati
yang jernih”, jauh dari sifat fanatik buta dan usaha
untuk mencari dalil yang dipaksakan. Tentulah hal ini
perlu dilakukan agar dia segera mengetahui, bahwa
tidak satupun dari fatwa tersebut di atas yang
menyentuh akar permasalahan yang disebutkan oleh
para ulama yang mencerca dan mengkritik organisasi
tersebut. Sementara berbagai kegiatan yang tersebut
di atas merupakan hal yang tidak tersamarkan bagi
para ulama yang mencerca Ihya Turats, mereka
benar-benar mengetahui kegiatan yang “nampak”
dari organisasi tersebut.
Namun sekali lagi, para ulama mencerca Ihya Turats
disebabkan karena mereka mengetahui lebih banyak
hal yang tersembunyi di dalam organisasi tersebut,
yang tidak dinampakkan oleh organisasi ini disaat
mereka menulis tentang manhajnya atau disaat
mendapatkan kunjungan para masyayikh yang
berasal dari luar negeri. Sehingga para ulama yang
mentazkiyah –rahimahumullah- menyangka bahwa
mereka tetap berada di atas manhaj “salafi”.
Cobalah para pembaca kembali memperhatikan
ucapan diatas: “Maka yang mencerca membenarkan
ucapan yang memuji dalam hal keadaannya yang
nampak secara dzhahir dan ia menjelaskan keadaan
yang tersembunyi dari perawi tersebut (yang tidak
diketahui oleh yang memuji).”, lalu perhatikan
seluruh fatwa para ulama yang memuji sebagaimana
yang kami nukilkan tersebut di atas, maka pada
hakikatnya tidak terjadi pertentangan diantara
keduanya, namun yang ada adalah bahwa ulama
tersebut di atas menjawab “sesuai dengan
pertanyaan yang diajukan kepada mereka”. Maka
para ulama kitapun menjawab sesuai kadar
pertanyaan yang diberikan kepada mereka.
Sementara para ulama yang mencela organisasi
tersebut menjelaskan perkara-perkara yang
terselubung yang terjadi didalamnya, yang tidak
diketahui banyak kalangan, termasuk sebagian para
ulama tersebut –rahimahumullah-.
Jika ada yang mengatakan: “Bagaimana mungkin
para ulama tersebut tidak mengetahui keadaan
organisasi tersebut, padahal bukankah ini termasuk
organisasi yang “sangat terkenal kiprahnya dan
diketahui oleh banyak orang”?
Jawabannya adalah silahkan kembali membaca
pembahasan ini di edisi kelima yang berjudul “Ihya
At Turats, boneka Abdurrahman Abdul Khaliq”.
Jika ada yang berkata: “Bukankah Syaikh Bin Baaz
rahimahullah mengetahui keadaan Abdurrahman
Abdul Khaliq, sehingga beliau mengeluarkan fatwa
nasehat terhadapnya, padahal organisasi ini adalah
milik Abdurrahman Abdul Khaliq dan yang
bersamanya ?”
Maka jawabannya adalah: Memang benar Syaikh Bin
Baaz rahimahullah Ta’ala telah menasehati
Abdurrahman Abdul Khaliq, namun yang menjadi
persoalan adalah:
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa
organisasi tersebut milik Abdurrahman Abdul Khaliq
dan orang-orang yang bersamanya dalam
sepemikiran?
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa
ternyata Abdurrahman Abdul Khaliq tidak
mengindahkan nasehat para ulama, termasuk
nasehat beliau?
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa
ternyata organisasi ini banyak dipengaruhi oleh
pemikiran sesat Abdurrahman Abdul Khaliq?
Maka pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti
konkrit dan jelas. Bila tidak, maka kembali kepada
hukum asal, bahwa Syaikh Bin Baaz menjawab
sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan kepada
beliau. Dan kesalahan terjadi pada mereka yang
bertanya, sebab mereka tidak menjelaskan secara
gamblang dan rinci tentang organisasi ini. Namun
yang disampaikan kepada beliau dan juga kepada
yang lain adalah sisi positifnya saja, tanpa
menjelaskan sisi negatif dari penyimpangan yang
terjadi didalamnya.
Tentunya kita mengetahui bahwa pertanyaan sangat
memberikan pengaruh terhadap sebuah fatwa dan
sebuah fatwa dapat berubah disebabkan karena
perubahan penggambaran (tashawwur) yang
disampaikan kepada seorang alim.Sebagai contoh:
Bila seseorang bertanya: “Ada seseorang meninggal
dan dia memiliki ahli waris : seorang ibu, saudara
laki-laki kandung dan seorang isteri. Berapakah
bagian yang didapatkan seorang isteri?”, tentu
jawabannya adalah: “seperempat dari harta yang
ditinggal.”
Bandingkan dengan pertanyaan berikut: “Ada
seseorang meninggal dan dia memiliki ahli waris :
seorang ibu, saudara laki-laki kandung, seorang
isteri, dan seorang anak laki-laki. Berapakah bagian
yang didapatkan seorang isteri?”, maka dengan ada
tambahan “seorang anak” menyebabkan terjadinya
perubahan fatwa, sehingga seorang isteri
mendapatkan bagian: “Seperdelapan dari harta yang
ditinggal.”
Contoh yang lain, bila seseorang bertanya: “Ada
seorang di kampung saya yang rajin sholat dan
ibadah, berpuasa, membayar zakat, suka bersedekah,
berbakti kepada kedua orang tuanya dan banyak
berbuat kebaikan. Apakah bisa dikatakan bahwa
orang ini jahat?”, lalu bandingkan dengan pertanyaan
berikut:
“Ada seorang di kampung saya yang rajin sholat dan
ibadah, berpuasa, membayar zakat, suka bersedekah,
berbakti kepada kedua orang tuanya dan banyak
berbuat kebaikan.Tetapi dia punya kebiasaan
memukul orang tanpa alasan yang jelas, mengambil
harta orang dengan cara paksa dan menganjurkan
manusia agar berjual beli dengan cara riba. Apakah
bisa dikatakan bahwa orang ini jahat?”, tentunya
dengan adanya tambahan pertanyaan tersebut akan
mengakibatkan terjadinya perubahan fatwa.
Sekali lagi, contoh lain yang mungkin lebih
mendekati inti permasalahan, jika seseorang bertanya
tentang organisasi Ihya At Turats dengan bentuk
pertanyaan sebagai berikut:
“Ada sebuah organisasi yang bernama Ihya At
Turats, yang berpusat di Kuwait, dimana organisasi
ini senantiasa menjadikan sandarannya berupa al-
Qur’an dan As-Sunnah dan mengajak manusia
kepadanya. Dan organisasi ini melakukan berbagai
macam kegiatan di berbagai negara, seperti
mendirikan ma’had, menggali sumur, rumah sakit,
menyebarkan buku-buku Salaf, memperingatkan
kaum muslimin dari berbagai bid’ah, khurafat,
mendirikan pondok tahfidzh Al-Qur’an, membantu
anak-anak yatim dan yang lainnya. Bagaimana
menurutmu, wahai Syaikh yang mulia tentang
organisasi ini?”.
Lalu bandingkan pula jika pertanyaan tersebut
diformat dalam bentuk sebagai berikut:
“Ada sebuah organisasi yang bernama Ihya At
Turats, yang berpusat di Kuwait dimana organisasi
ini senantiasa menjadikan sandaran pijakannya
berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah, senantiasa
melakukan berbagai kegiatan di berbagai negara,
seperti mendirikan ma’had, menggali sumur, rumah
sakit, menyebarkan buku-buku Salaf,
memperingatkan kaum muslimin dari berbagai
bid’ah, khurafat, mendirikan pondok tahfidzh Al-
Qur’an, membantu anak-anak yatim dan lain-lain.
Dan disamping itu, kami (maksudnya Ihya At Turats)
juga memiliki kegiatan di bidang politik, seperti turut
serta dalam parlemen dan ikut mendukung
demokrasi, sehingga diantara kami sudah ada yang
berhasil menjadi menteri. Dan di dalam organisasi ini
kami memiliki praktik bai’at, namun kami istilahkan
dengan “ikatan perjanjian/mu’ahadah” dan diantara
anggota kami juga ada yang memiliki pemikiran
takfir, hingga saat ini. Dan kami memiliki seorang
mufti yang senantiasa membimbing kami, mufti kami
tersebut bernama Abdurrahman Abdul Khaliq. Beliau
seorang yang kami kagumi, karena beliaulah yang
senantiasa mengajari kami fiqhul waqi’ dan
menganjurkan kami agar hidup di zaman ini
hendaklah dengan ruh dan jasad, jangan seperti para
masyayikh yang jasadnya hidup di zaman ini, namun
ilmunya hanya bisa diterapkan di zaman yang telah
lampau, karena ulama tersebut tidak mengenal fiqhul
waqi’. Dan beliau membolehkan kami untuk
melakukan sebagian yang haram bila memiliki tujuan
yang baik, dan ia menganggap bahwa demonstrasi
adalah salah satu wasilah yang diajarkan oleh Nabi
Shallallahu alaihi wasallam.Yang jelas, dakwah kami
memang lebih menfokus ke permasalahan politik dan
tidak mementingkan masalah “tashfiyah dan
tarbiyah”. Dan “dakwah salafiyyah” yang kami
sebarkan di berbagai negara telah memberikan
pengaruh, kami berhasil mendirikan cabang
organisasi ini di Yaman dengan nama “organisasi Al-
Hikmah”, dan berhasil memecah-belah murid-murid
Syaikh Muqbil –rahimahullah- di Yaman. Demikian
pula diantara keberhasilan kami, kami juga berhasil
memecah-belah Ahlus Sunnah di Indonesia, dengan
kedatangan Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq ke
sana, dan dilanjutkan dengan kedatangan Syaikh
Syarif Fuadz Hazza’ yang juga memiliki andil dalam
menyebarkan berbagai pemikiran Abdurrahman Abdul
Khaliq di negeri tersebut,…”.
Kira-kira seperti inilah format pertanyaannya,dengan
menjelaskan secara gamblang kegiatan organisasi
tersebut, sehingga dari jawaban mereka kita dapat
melihat, apakah benar perkara ini termasuk masalah
ijtihadiyyah yang diperselisihkan, ataukah
“perselisihan” tersebut disebabkan karena kurangnya
keterangan yang disampaikan kepada para ulama
yang selama ini membela mereka.
Kalau format pertanyaan di atas terlalu panjang dan
bertele-tele, maka silahkan membuat format yang
ringkas yang dapat mewakili beberapa inti
permasalahan yang dipermasalahkan oleh para
ulama yang mentahdzir mereka. Lantas silakan
simak dengan seksama jawaban dari ulama tersebut.
Jawaban umum atas rekomendasi para ulama
tersebut
Secara umum, seorang alim salafi tidaklah ridha
dengan hizbiyyah berikut segala macam bentuk
hizbiyyah yang mengarah kepada berbagai manhaj
hizbiyyah, yang membikin kaum muslimin berpecah-
belah, seperti Al-Ikhwanul Muslimun, Jama’ah
Tabligh, Hizbut Tahrir dan yang semisal mereka. Bila
hal ini telah jelas bagi kita, maka ketahuilah –
semoga Allah memberi penerangan ilmu yang haq
kepada kita semua- bahwa jika mereka mengetahui
hakekat penyimpangan yang ada pada organisasi ini,
yang bermanhaj dengan manhaj al-Ikhwanul
Muslimun, memberi bai’at kepada anggotanya,
walaupun dengan istilah “perjanjian” dan yang
semisalnya, giat dalam kegiatan demokrasi,
membolehkan demonstrasi, membolehkan melakukan
sebagian perkara haram demi mencapai tujuan dan
masih banyak lagi dari sekian banyak mauqif mereka
yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah wal-
Jama’ah. (Simak selengkapnya data yang
dikumpulkan oleh Dr. Abu Abdillah Khalid di http://
www.sahab.net/mydata/madani/altrath.zip )
Maka merupakan suatu tindakan yang – maaf –
bodoh dari Al-Akh Firanda dkk, yang berhujjah
dengan “masalah ijtihadiyyah” yang bisa ditolerir,
dengan menutup mata –ataupun berpura-pura
menutup mata- dari sekian banyak penyimpangan
organisasi tersebut [3] serta tidak memperhatikan
bahwa penyebab sebagian ulama yang memberi
pujian pada mereka disebabkan karena kurangnya
keterangan yang sampai kepada beliau sekalian
tentang penyimpangannya, yang jikalau sekiranya
mereka mengetahuinya secara detail sebagaimana
yang telah diketahui oleh ulama yang mentahdzir
mereka, tentunya para ulama Ahlus Sunnah wal-
Jama’ah tersebut berada di atas satu sikap, yaitu
berlepas diri dari dakwah hizbiyyah.
Maka tidak sepantasnya berhujjah dalam perkara ini
dengan “masalah khilafiyyah ijtihadiyyah”, lalu
berusaha menghindar dari pembahasan ilmiah yang
telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk
menjadikannya sebagai sandaran utama dalam
beragama. Allah Ta’ala berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭْﻟِﻲ ﺍﻷَﻣْﺮِ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻥ
ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ
ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺗَﺄْﻭِﻳﻼً
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu.
Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-
benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (QS.An-Nisaa:59)
Sebenarnya apa yang telah kami sebutkan dahulu
pada tulisan edisi kedua yang berjudul: “Ihya ut
Turats menyimpang dalam manhaj – Khilaf &
Ijtihadiyah”, telah cukup bagi seorang yang
menginginkan al-haq, bahwa dalam permasalahan ini
tidak sepantasnya berdalil dengan khilafiyyah yang
terjadi di kalangan para ulama, sebab alasan itu
hanya dibuat-buat, tidak bisa dijadikan sebagai
hujjah. Namun apabila Al-Akh Firanda dan yang
bersamanya masih belum puas juga, maka berikut ini
kami tambahkan penukilan dari para ulama Ahlus
Sunnah wal Jama’ah :
- Berkata Ibnu Abdil Barr :
ﺍﻻﺧﺘﻼﻑ ﻟﻴﺲ ﺑﺤﺠﺔ ﻋﻨﺪ ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻤﺘﻪ ﻣﻦ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻷﻣﺔ، ﺇﻻ ﻣﻦ ﻻ ﺑﺼﺮ ﻟﻪ، ﻭﻻ
ﻣﻌﺮﻓﺔ ﻋﻨﺪﻩ، ﻭﻻ ﺣﺠﺔ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ
“Perselisihan itu bukan hujjah menurut yang aku
ketahui dari para fuqaha umat ini, kecuali bagi orang
yang tidak memiliki ilmu, dan tidak memiliki
pengetahuan, dan tidak ada hujjah dalam ucapannya.
(Jami’ Bayaan al-Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Bar,
jilid:2,hal:115.Terbitan Daar Ibnu Al-Jauzi,cetakan ke
tujuh,tahun 1427 H, tahqiq: Abul Asybal)
Al-Khatthabi juga berkata:
ﻭﻟﻴﺲ ﺍﻻﺧﺘﻼﻑ ﺣﺠﺔ، ﻭﺑﻴﺎﻥ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻔﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻦ ﻭﺍﻵﺧﺮﻳﻦ
“Dan perselisihan itu bukan hujjah dan menjelaskan
Sunnah merupakan hujjah atas yang berselisih baik
di masa lalu maupun di belakang hari”.
(A’laam al-Hadits, Al-Khatthabi:3/2092.Lihat kitab
Zajr al-Mutahawin karya Syaikh Hamd Al-Utsman,
hal:38)
Asy Syathibi rahimahullah juga berkata:
ﻭﻗﺪ ﺯﺍﺩ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ، ﺣﺘﻰ ﺻﺎﺭ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻣﻌﺪﻭﺩﺍً
ﻓﻲ ﺣﺠﺞ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ. ﻭﻭﻗﻊ ﻓﻴﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻭﺗﺄﺧﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺍﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﻔﻌﻞ
ﻋﻠﻰ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﺨﺘﻠﻔﺎً ﻓﻴﻪ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻻ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﺍﻟﺨﻼﻑ، ﻓﺈﻥ ﻟﻪ ﻧﻈﺮﺍً
ﺁﺧﺮ، ﺑﻞ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ. ﻓﺮﺑﻤﺎ ﻭﻗﻊ ﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺑﺎﻟﻤﻨﻊ، ﻓﻴﻘﺎﻝ : ﻟﻢ ﺗﻤﻨﻊ؛
ﻭﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ؟! ﻓﻴﺠﻌﻞ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺣﺠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ ﻟﻤﺠﺮﺩ ﻛﻮﻧﻬﺎ ﻣﺨﺘﻠﻔﺎً
ﻓﻴﻬﺎ، ﻻ ﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺻﺤﺔ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺠﻮﺍﺯ، ﻭﻻ ﻟﺘﻘﻠﻴﺪ ﻣﻦ ﻫﻮ ﺃﻭﻟﻰ
ﺑﺎﻟﺘﻘﻠﻴﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﺎﻟﻤﻨﻊ، ﻭﻫﻮ ﻋﻴﻦ ﺍﻟﺨﻄﺄ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ، ﺣﻴﺚ ﺟﻌﻞ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ
ﺑﻤﻌﺘﻤﺪ ﻣﻌﺘﻤﺪﺍً، ﻭﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﺤﺠﺔ ﺣﺠﺔ
“Dan perkara ini telah melebihi kadar cukup,
sehingga khilaf dalam berbagai permasalahan
dianggap sebagai hujjah untuk menjadikan sesuatu
mubah (boleh). Dan terjadi pada zaman yang lalu
dan yang belakangan adanya orang yang bersandar
atas bolehnya melakukan sesuatu dengan alasan
diperselisihkan di kalangan para ulama, bukan
dengan cara memperhatikan permasalahan khilaf
(untuk menentukan mana yang rajih), sebab ini
memiliki pandangan yang lain, namun cara selain
itu.Bahkan tatkala keluar fatwa dalam satu
permasalahan dengan (hukum) melarang. Maka
dikatakan kepadanya: “Kenapa kamu melarangnya,
padahal permasalahan ini kan termasuk
khilafiyyah?!”, maka diapun menjadikan khilafiyyah
sebagai hujjah akan bolehnya sesuatu hanya karena
perkara tersebut diperselisihkan. Bukan karena dalil
yang menunjukkan kebenaran sebuah pendapat dan
bukan pula karena taqlid terhadap orang yang lebih
utama untuk ditaqlid dibandingkan orang yang
berpendapat melarang, maka ini kesalahan yang
jelas terhadap syari’at, dimana ia menjadikan apa
yang tidak menjadi sandaran sebagai sandaran dan
yang bukan hujjah sebagai hujjah.” (Al-
Muwafaqaat,Asy-Syathibi:4/102 )
Berkata pula Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:
ﻭﻟﻴﺲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺤﺘﺞ ﺑﻘﻮﻝ ﺃﺣﺪ ﻓﻲ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﺍﻟﻨﺰﺍﻉ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺤﺠﺔ : ﺍﻟﻨﺺ،
ﻭﺍﻹﺟﻤﺎﻉ، ﻭﺩﻟﻴﻞ ﻣﺴﺘﻨﺒﻂ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺗﻘﺮﺭ ﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻻ ﺑﺄﻗﻮﺍﻝ
ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ؛ ﻓﺈﻥ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻳﺤﺘﺞ ﻟﻬﺎ ﺑﺎﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻻ ﻳﺤﺘﺞ ﺑﻬﺎ ﻋﻠﻰ
ﺍﻷﺩﻟﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
“Dan tidak boleh bagi seseorang berhujjah dengan
ucapan seseorang dalam perkara yang
diperselisihkan, sesungguhnya yang hujjah adalah:
nash, dan ijma’. Dan dalil yang diperoleh dari hasil
(nash tersebut), ditetapkanlah beberapa pendahuluan
dengan dalil-dalil yang syar’i, bukan dengan
perkataan sebagian ulama’, sebab perkataan ulama
membutuhkan dalil-dalil yang syar’i, dan tidak
dijadikan sebagai hujjah membantah dalil-dalil yang
syar’i tersebut.” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam,
jilid:26/202)
Bahkan yang diketahui berhujjah dengan masalah
khilafiyyah walaupun dalam perkara yang sudah
sangat jelas kebatilannya adalah seorang zindiq yang
bernama Ahmad bin Yahya bin Ishaq Abul Husain
Ibnu Ar-Rawandi. Di saat menyebutkan masalah
hukum nyanyian, maka dia membantah orang-orang
yang menyelisihinya dengan menyebutkan bahwa
telah terjadi perselisihan di kalangan para ulama
dalam perkara ini. Berkata Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dalam “Majmu al-Fatawa” (11/570) dan
Al-Albani dalam “Tahrim Aalaat ath-Tharb (164) :
Abu Abdirrahman As-Sulami menukilkan tentang
hukum nyanyian dari Ibnu Ar-Rawandi bahwa dia
berkata: Sesungguhnya para fuqaha berselisih
tentangnya, ada yang membolehkan dan ada pula
yang membencinya, sedangkan saya mewajibkan dan
memerintahkannya.”
Sebagai tambahan faidah, silahkan merujuk ke kitab
yang berjudul: “Zajr al-Mutahawin bi Dharar Qa’idah
al-Ma’dzirah wat Ta’awun”, yang ditulis oleh Syaikh
Hamd bin Ibrahin Al-Utsman, dan telah dimuraja’ah
oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dan direkomendasi
pula oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad,
hafidzhahumullahu Ta’ala.
Sungguh benar apa yang disebutkan oleh salah
seorang Syaikh senior Abdul Muhsin Al-Abbad
hafizdhahullah, ketika beliau mengatakan setelah
menyebutkan kisah dialog yang terjadi antara Abu
Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu dan Umar bin
Al-Khattab radhiallahu anhu, tentang memerangi
orang-orang yang enggan membayar zakat, beliau
berkata:
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼَّﺔ ﺩﻟﻴﻞٌ ﻋﻠﻰ ﺃﻥَّ ﺍﻟﺴﻨَّﺔَ ﻗﺪ ﺗﺨﻔﻲ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻛﺎﺑﺮ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﻳﻄَّﻠﻊ
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺁﺣﺎﺩُﻫﻢ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻻ ﻳُﻠﺘﻔﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻵﺭﺍﺀ ﻭﻟﻮ ﻗﻮﻳﺖ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﺳﻨﺔ ﺗﺨﺎﻟﻔﻬﺎ،
ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﻛﻴﻒ ﺧَﻔﻲ ﺫﺍ ﻋﻠﻰ ﻓﻼﻥ
“Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa As-Sunnah
terkadang tersamarkan bagi para pembesar dari
kalangan Shahabat dan diketahui oleh beberapa
orang dari mereka. Oleh karenanya, tidaklah
dipandang berbagai pendapat – walaupun kuat –
apabila ada Sunnah yang menyelisihinya, dan tidak
pula dikatakan: “Bagaimana bisa tersamarkan dari si
fulan (??!)”
(Dikutip dari kitab Fathul Qawiy al-Natin fi Syarhil
Arba’in wa Tatimmatil Khamsiin, Syaikh Abdul
Muhsin Al-Abbad, hal : 48)
Catatan Kaki :
1. Saya mengatakan dengan ungkapan “isyarat”,
sebab Ibnu Taslim tidak secara terang-terangan –
atau mungkin juga belum punya keberanian- untuk
mengatakan bahwa Syaikh Rabi’ mutasyaddid
(terkenal keras dan mudah mengkritik dengan sebab-
sebab yang menurut para ulama lainnya tidak
mempengaruhi kedudukan yang dicerca). Namun bagi
siapa yang membaca makalahnya dengan seksama,
maka dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya
Syaikh Rabi’–lah yang dituduh dengan mutasyaddid
dalam menjarh, tanpa dalil dan bukti, karena
menyelisihi para ulama yang lainnya. Mengapa anda
tidak menyebutkan alasan dan hujjah Syaikh Rabi’
secara rinci? Mengapa hanya sekedar menuduh
dengan tuduhan mutasyaddid agar jarh beliau ditolak
mentah begitu saja??! Sungguh ini merupakan tipu
daya demi membungkus kebatilan maka
digunakannya bahasa yang bersifat umum dan
seperti dinyatakan dalam kaidah ( ﺍﻷﻟﻔﺎﻅ ﻗﻮﺍﻟﺐ ﺍ ﻟﻤﻌﺎﻧﻲ ),
“dibalik lafadz terdapat makna”.
2. Seperti contoh salah satunya adalah Muhammad
Al-Maghrawi, pendiri sekaligus ketua organisasi
Dakwah kepada al-Qur’an dan as-Sunnah di Maroko.
Dia adalah salah seorang yang tertuduh memiliki
pemikiran takfir, dengan bukti sebagian ceramah-
ceramahnya. Dan para ulama senantiasa
memberikan nasehat kepadanya, diantaranya adalah
Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafidzhahullah.
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang ucapan Al-Maghrawi
dalam kitabnya: “Al-Aqidah as-Salafiyyah fi
Masiratiha at-Tarikhiyyah”, ketika Maghrawi berkata:
“Inilah bai’at yang syar’i dari sunnah Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam. Imam Malik
meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar bahwa
Abdullah bin Umar berkata: Adalah kami jika
membai’at Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
untuk mendengar dan ta’at (kepada penguasa), maka
Rasulullah shallallahu laaihi wasallam mengatakan
kepada kami: “Sesuai kemampuan kalian”, maka
mendengar dan ta’at untuk Allah dan Rasul-Nya
dalam hukum-hukum-Nya, dan dari orang yang
menyampaikan hukum Allah dan Rasul-Nya, yang
menegakkan syari’at Allah dan yang menegakkan
hukum had dan menyerahkan hak yang dirampas
oleh yang dzhalim untuk dikembalikan kepada yang
didzhalimi, menegakkan keadilan diantara mereka,
menegakkan shalat-shalat bersama mereka,
mengambil zakat dan menegakkan haji bersama
mereka, berjihad bersamanya melawan orang-orang
kafir dan menjaga masyarakatnya sebagaimana ia
menjaga dirinya sendiri, memberi makan kepada
orang miskin dan mengobati orang yang sakit, maka
yang seperti inilah yang diberikan sikap loyal dan
bai’at yang syar’i. Adapun selainnya, maka ia hanya
sekedar mencuri dan tindakan maling yang dilakukan
oleh segolongan para penipu yang menipu akal
manusia.”
Maka Syaikh Ibnu Utsaimin mengomentari ucapan ini
dengan jawaban: “Ini orang emosional, ini orang
emosional, tidak mengerti waqi’. Dia tidak tahu
bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam
memerintahkan kita untuk mendengar dan
ta’at,walaupun dia merampas hak kita, memukul
punggung kita dan mengambil harta. Orang ini tidak
tahu apa yang dialami para Imam yang mulia seperti
Ibnu Hanbal dan yang lainnya dalam menyikapi para
khalifah yang mereka lebih parah dibandingkan apa
yang ada sekarang ini, yang menyiksa manusia agar
mereka berpendapat bahwa Al-Qur’an itu makhluk,
berhati-hatilah! Berhati-hatilah dari orang ini dan
yang semisalnya !” (Dari transkrip kaset beliau, dari
situs http://www.misrsalaf.com/vb/showthread.php?
t=4605 )
3. Untuk lebih mengesankan “sikap netral” al akh
Firanda dan yang bersamanya, terkadang mereka
mengatakan : “Walaupun kami lebih condong kepada
pendapat yang mengatakan untuk tidak bermuamalah
dengan mereka”. Lihatlah suatu sikap yang aneh !
Maka kita katakan : “Lalu untuk apa anda menulis
pembahasan khusus untuk membela mereka dan
yang bermuamalah dengan mereka ?!!, lalu yang
berseberangan dengan mereka tidak boleh
mentahdzirnya dan memperingatkan kaum muslimin
dari bahaya hizbiyyah dan penyimpangannya, karena
hal ini adalah termasuk masalah ijtihadiyyah ?”.
Maka terlihat jelas bahwa ‘lisan hal’ mereka
mengatakan : “Diamlah kalian wahai Ahlus Sunnah,
jangan mentahdzir organisasi tersebut dan yang
bermuamalah dengannya, sebab jika kalian
mentahdzir mereka maka kalian termasuk
hadadiyyah !
(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Abu Karimah Askari
bin Jamal Al-Bugisi, judul asli Cercaan Terhadap
Ihya’ at-Turats adalah Jarh Mufassar. URL Sumber
http://www.darussalaf.or.id/index.php?
name=News&file=article&sid=532 )

Kunjungi situs kami www.tunas-tauhid.blogspot.com

No comments:

Post a Comment