Cairan Kuning Setelah Masa Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya: Apakah hukum cairan
berwarna kuning yang keluar dari wanita sesudah
masa sucinya?
Beliau menjawab:
Kaidah umum dalam permasalahan ini dan
permasalahan yang semisalnya bahwa cairan kuning
atau keruh sesudah masa haid tidak
diperhitungkansebagai haid. Hal ini berdasarkan
perkataan Ummu ‘Athiyah:
“Kami tidak memperhitungkan warna kuning dan
keruh sesudah masa suci (sebagai darah haid).”
Sebagaimana kaidah yang umum juga agar seorang
wanita jangan tergesa-gesa untuk segera mandi
hanya karena melihat darahnya berhenti sampai
betul-betul dia melihat al-qashshatul baidha
sebagaimana perkataan ‘Aisyah kepada para wanita
sahabat yang mereka datang dengan membawa
kapas:
“Jangan kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) sampai
kalian melihat al-qashshatul baidha.”
Pada kesempatan ini kami peringatkan kepada para
wanita dengan peringatan yang tegas dari
penggunaan pil-pil pencegah haid. Karena pil-pil
tersebut sebagaimana yang aku yakini dari
keterangan dokter yang aku tanyai baik yang ada di
wilayah timur maupun barat dari dokter-dokter
Saudi, alhamdulillah. Begitu juga keterangan dari
para dokter utusan di kerajaan (Saudi) ini yang
berada di wilayah tengah, di mana mereka sepakat
bahwa pil-pil ini berbahaya. Sebagian mereka telah
menuliskan untukku 14 bahaya yang timbul akibat
pil-pil tersebut. Yang paling bahayanya akan
menyebabkan terlukanya rahim. Luka ini akan
menyebabkan berubahnya dan kacaunya darah. Ini
perkara yang bisa disaksikan dan betapa banyak
masalah-masalah yang menimpa wanita akibat
penggunaan pil-pil tersebut. Di antaranya juga akan
membahayakan janin-janin di masa yang akan
datang. Jika yang terlahir wanita, maka tidak
dinikahi karena kemandulannya. Tentu ini
merupakan bahaya yang sangat besar.
Sesungguhnya manusia, dengan akalnya walaupun
bukan seorang dokter, walaupun tidak mengerti
kedokteran, dia tahu bahwa mencegah sesuatu yang
sifatnya alami ini yang telah Alloh jadikan pada
waktu-waktu tertentu, dia tahu bahwa hal itu akan
membahayakan, sebagaimana seseorang yang
berusaha untuk menahan kencing atau beraknya,
tidak diragukan lagi akan membahayakannya.
Begitu pula dengan darah alami yang telah Allah
tetapkan ini pada anak keturunan Adam dari jenis
wanita ini. Tidak diragukan lagi bahwa usaha untuk
menahannya agar tidak keluar pada waktu nyang
semestinya akan membahayakan wanita.
Kami peringatkan kepada para wanita dari
penggunaan pil-pil ini. Begitu juga kami harapkan
para lelaki agar sadar dan melarang mereka dari
perbuatan tersebut. Wallahul Muwaffiq
Hukum Pil Pencegah Haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang hukum
penggunaan pil-pil pencegah haid?
Beliau menjawab:
Penggunaan pil-pil pencegah haid jika tidak
membahayakan kesehatan, maka tidak mengapa,
dengan syarat diijinkan oleh suaminya.
Akan tetapi sebatas pengetahuanku bahwa pil-pil ini
membahayakan para wanita. Sebagaimana diketahui
bahwa keluarnya darah haid adalah sesuatu yang
sifatnya alami. Sesuatu yang sifatnya alami, jika
dihalangi keluarnya dari waktu yang semestinya
pasti akan memunculkan gangguan pada tubuhnya.
Demikian juga termasuk bahayanya akan
mengacaukan kebiasaan haidnya. Sehingga dia
dalam kebimbangan terhadap shalatnya dan juga
dalam hubungan dengan suaminya, dan lain-lain.
Karena itu aku tidak mengatakan bahwa
penggunaannya adalah perkara yang haram, tetapi
aku tidak suka jika para wanita menggunakannya
karena bahaya yang dikhawatirkan akan
menimpanya.
Aku katakan: semestinya seorang wanita ridha
dengan ketentuan Allah padanya. Nabi pada tahun
beliau berhaji mendatangi ‘Aisyah, sementara beliau
sedang dalam keadaan menangis dan beliau telah
berihram untuk umrah. Nabi bersabda:
“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (yakni
haid)? Aku menjawab: benar. Beliau bersabda: Ini
adalah perkara yang telah Allah tetapkan pada
wanita anak keturunan nabi Adam.”
Semestinya dia bersabar dan mengharap pahala.
Jika dia terhalangi untuk bisa berpuasa dan shalat
maka sesungguhnya pintu dzikir senantiasa terbuka
untuknya, alhamdulillah. Dia bisa berdzikir kepada
Allah dengan mengucapkan tasbih. Dia juga bisa
bershadaqah, berbuat baik kepada manusia dengan
ucapan dan perbuatan dan ini termasuk seutama-
utama amalan.
Kunjungi situs kami www.tunas-tauhid.blogspot.com
No comments:
Post a Comment